REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sesudah gelar perkara, Polresta Bogor Kota belum bisa menetapkan tersangka terhadap kasus RS Ummi yang dilaporkan Satgas Covid-19 Bogor. Meski polisi sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Belum, belum ada (tersangka),” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/12).
Hendri mengungkapkan, selanjutnya tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi, serta barang bukti. “Tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Hingga saat ini, tim penyidik sudah mendapatkan keterangan dari 25 orang saksi. Hendri memerinci, 24 orang di antaranya merupakan saksi, dan satu orang merupakan saksi ahli dari epidemologi.
Dari hasil keterangan-keterangan saksi, sekaligus barang bukti yang sudah dikumpulkan, dia menjelaskan, untuk sementara disimpulkan peristiwa ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
“Ya ada peristiwa pidana. Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang ditersangkakan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hendri, penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi untuk memperkuat keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Di mana selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya.
Meski demikian, Hendri belum mengetahui berapa orang saksi yang akan dipanggil ke depannya. Sekaligus belum mengetahui apakah akan ada pemanggilan Habib Rizieq Shihab ke Polresta untuk juga dimintai keterangan.
“Nanti penyidik yang tau itu. Apakah sama dengan yang kemarin, atau mungkin dipilah-pilah lagi. Nanti kita liat hasil penyidikan seperti apa. Saya belum bisa sampaikan,” tuturnya.