REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menanggapi penolakan Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang secara virtual, kasus kerumunan dan swab test RS UMMI Bogor. Politikus PDIP itu menegaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq Shihab dengan upaya paksa.
"Majelis hakim punya kewenangan untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian," ujar Wayan saat dihubungi, Senin (22/3).
Menurut Wayan, itu dapat dilakukan jika seandainya Rizieq selaku terdakwa masih menolak dan tidak mau hadir dalam sidang yang dilakukan secara virtual. Dia menerangkan, sejatinya semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan majelis hakim, tidak terkecuali bagi terdakwa.
"Harus menjalankan apa yang diperintahkan majelis hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual. Tapi kalau terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali," katanya.