REPUBLIKA.CO.ID, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Habib Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB atau setelah 19 bulan 12 hari.
Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat Habib Rizieq sudah sesuai dengan aturan.
Syarat pembebasan bersyarat, di antaranya menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana.
Habib Rizieq ditahan mulai 12 Desember 2022.
Espirasi akhir masa pidana Habib Rizieq, yakni 10 Juni 2023
Habis masa percobaan Habib Rizieq, yakni 10 Juni 2024.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq, yakni
1. Pidana karantina kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dihukum 8 bulan penjara.
2. Pidana karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dihukum Rp 20 juta. Habib Rizieq udah membayar denda ini.
3. Pidana terkait menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab dalam kasus RS Ummi dihukum dua tahun.
Sumber: kemenkumham, pusat data republika
Pengolah data: ratna puspita