Selasa 08 Dec 2020 17:48 WIB

10 Pernyataan PP Muhammadiyah Terkait Insiden Polri dan FPI

Muhmmadiyah mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Adrian berbincang dengan pengacara FPI Rinaldi Putra di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (8/12). Enam jenazah laskar FPI yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek itu kini masih berada di ruang forensik RS Polri Kramat Jati dan direncanakan akan diserahkan kepada pihak keluarga pada hari ini. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Adrian berbincang dengan pengacara FPI Rinaldi Putra di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (8/12). Enam jenazah laskar FPI yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek itu kini masih berada di ruang forensik RS Polri Kramat Jati dan direncanakan akan diserahkan kepada pihak keluarga pada hari ini. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen. Langkah ini untuk mengusut tuntas masalah bentrokan yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi.

"Kesimpulannya PP Muhammadiyah mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk membentuk tim independen," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Dr. Busyro Moqoddas, pada Selasa (8/12).

Berikut ini Pernyataan PP Muhammadiyah terkait insiden Polri dan FPI yakni:

1. Kasus meninggalnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.