Kamis 10 Dec 2020 17:48 WIB

Realisasi Penyerapan Banpres Produktif Sudah 100 Persen 

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan, penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) saat ini telah mencapai realisasi 100 persen. Nilai anggarannya sebesar Rp 28,8 triliun.
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan, penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) saat ini telah mencapai realisasi 100 persen. Nilai anggarannya sebesar Rp 28,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan, penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) saat ini telah mencapai realisasi 100 persen. Nilai anggarannya sebesar Rp 28,8 triliun.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/12). 

Baca Juga

Hanung menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, lanjut dia, waktu penyalurannya singkat, yaitu hanya lima bulan, terhitung Agustus sampai Desember 2020. 

Hanung mengatakan, meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro  yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. “Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung. 

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. 

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelasnya. 

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. 

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. “BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” ujarnya. 

Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP. Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi. 

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku. Kemudian 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement