REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) telah mendengar kabar penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya. Termasuk upaya polisi untuk melakukan penjemputan paksa kepada enam tersangka tersebut.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar menyiratkan tengah mempertimbangkan langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. "Kami dari tim kuasa hukum masih akan membahas hal ini juga dengan para tersangka termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz pada Republika, Kamis (10/12).
Aziz menyampaikan Habib Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka. Ia menyebut Rizieq merespons status tersebut dengan santai.
"Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang, beliau pejuang siap dengan segala risiko," ujar Aziz.