REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia yang diwakili Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis. Ada tiga tahap yang akan ditempuh dalam program ini.
Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengungkapkan, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya sendiri dibagi ke dalam tiga tahapan. "Mulai dari Pengumuman, Sosialisasi, hingga tahap Penutupan Polis Baru atau closing," kata Hexana dalam jumpa pers virtual mengenai Pengumuman Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya di Jakarta, Jumat (11/12).
Pada tahap pertama atau tahap pengumuman ini, seluruh pemegang polis Jiwasraya diharapkan bisa melakukan registrasi data. Nantinya, data tersebut akan digunakan Tim Satuan Tugas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pada saat melakukan sosialisasi yang menjadi tahap kedua dari pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Demi menunjang pelaksanaan registrasi data, dia katakan, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya telah menyiapkan tiga kanal registrasi data dengan rincian:
1. Pemegang Polis Pertanggungan Perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau Whatsapp polis ritel 0811 -146-5031.
2. Pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi Whatsapp Polis Bancassurance 0813-1968-0087.
3. Pemegang Polis Pertanggungan Kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.
"Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai 14 Desember 2020," ungkap Hexana.