Ahad 13 Dec 2020 23:48 WIB

Penyerang Ajax Ditangkap dengan Tuduhan Penikaman

Quincy Promes menjadi tersangka kasus penikaman yang terjadi pada Juli 2020.

Quincy Promes (kiri).
Foto: EPA-EFE/MAURICE VAN STEEN
Quincy Promes (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerang Ajax yang pernah membela Sevilla, Quincy Promes, ditangkap pada Ahad (13/12). Ia menjadi tersangka kasus penikaman yang terjadi pada Juli 2020. 

Dugaan insiden tersebut terjadi saat pertemuan keluarga di sebuah properti milik Promes di Abcoude, di pinggiran Amsterdam. Setelah pertengkaran sengit, sang penyerang dilaporkan telah menikam korban dengan pisau, mengakibatkan luka yang serius.

Baca Juga

Menurut surat kabar Belanda De Telegraaf, dikutip dari Marca, campur tangan anggota keluarga memastikan luka yang diderita korban tidak parah. Pengaduan terhadap ulah Promes yang menyebabkan penangkapannya diajukan sebulan lalu. Dia menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara jika terbukti bersalah.

Ajax membenarkan Promes, yang memiliki 40 caps untuk Belanda, tidak berlatih dengan tim pada Ahad. Namun tidak dijelaskan perihal absennya pemain berusia 28 tahun itu.

Promes mencetak gol kedua saat Ajax mengalahkan Zwolle 4-0 pada Sabtu (13/12) untuk menjaga keunggulan mereka di puncak klasemen Eredivisie Belanda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement