REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Bandung menyatakan, sepanjang 2020 ini penyalahguna narkotika dengan menggunakan jarum suntik didominasipemakai narkotika jenis Subuxone atau Buprenorfina. Barang terlarang itu masuk ke dalam narkotika golongan III yang bisa menyebabkan ketergantungan.
Kepala BNN Bandung, Deni Yus Danial, mengatakan, beberapa jaringan besar pengedar narkoba di sana telah digulung. "Tahun ini juga kami menindak enam jaringan yang, tentunya ini terus didukung polisi untuk mereduksi angka suplai narkotika," kata dia, di Kantor BNNBandung, Jawa Barat, Senin (14/12).
Secara umum, dia mengatakan angka pengguna jarum suntik di Jawa Barat cukup tinggi. Ia menyatakan, dari 68.042 orang pemakai narkoba di Jawa Barat, 20 persennya atau sebanyak 13.608 jiwa menggunakan jarum suntik.
Namun, BNN mendorong agar pengguna direhabilitasi karena penegakkan hukum belum tentu efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini di Bandung, berdasarkan catatan BNN sudah ada sekitar 278 yang direhabilitasi, mulai dari intervensi berbasis masyarakat, penyelenggaraan layanan wajib lapor, dan pembentukan rehabilitasi berbasis komponen masyarakat. "Penguatan fasilitas rehabilitasi komponen masyarakat seperti di lembaga puskesmas, pesantren, dan yang lainnya," kata dia.
Kemudian di Bandung pun, menurut dia, ada tujuh wilayah yang rawan peredaran narkoba. Karena itu, ia meminta masyarakat turut andil dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Perlu adanya komitmen bersama untuk mewujudkan P4GN mulai dari pemerintah, perangkat desa, tokoh agama, karang taruna, dan unsur lainnya, sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dari lingkungan rumah," kata dia.