REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta rumah sakit (RS) menyetop promosi atau iklan mengenai pre-order (PO) atau pemesanan awal vaksin Covid-19. Permintaan satgas ini merespons munculnya iklan yang ditawarkan sebuah rumah sakit mengenai pemesanan vaksin Covid-19. Dalam iklan tersebut disampaikan, masyarakat yang sudah memesan akan mendapat prioritas vaksinasi.
"Jadi satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi. Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpang siuran informasi di masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (14/12).
Wiku menambahkan, munculnya iklan atau promosi mengenai vaksinasi yang disampaikan pihak rumah sakit dikhawatirkan malah menambah kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Padahal, ujarnya, pemerintah masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.
"Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui skema subsidi atau mandiri," katanya.
Menurutnya, seluruh informasi rinci mengenai pelaksanaan vaksinasi akan disampaikan setelah pembahasan rampung. Wiku kembali meminta pihak rumah sakit dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai program vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, beredar iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 yang disampaikan RS UII di Yogyakarta. Dalam iklan itu ditulis estimasi kedatangan vaksin dalam jangka waktu satu hingga dua pekan mendatang. Iklan tersebut juga menawarkan perjanjian booking vaksin. Bagi yang sudah memesan, tulis iklan tersebut, maka akan mendapat prioritas vaksinasi.