REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerjunkan sekitar 400 personel untuk melakukan pengawasan dan penindakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pengawasan dan pemantauan akan melibatkan jajaran aparat TNI dan kepolisian.
Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang tetap menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru. Menurutnya, penindakan dilakukan sebab wali kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan merayakan pergantian tahun.
"Kita harus sudah mengantisipasi menyiapkan personel. Sudah siapkan ada 400 orang antisipasi mulai liburan 24 sampai 31," ujarnya, Rabu (16/12).
Menurutnya, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan TNI untuk menyiapkan rencana aksi terkait pengamanan natal dan tahun baru. Rasian menyebut diperlukan kolaborasi antara TNI dan polisi agar pencegahan dan pengawasan berjalan efektif.
"Lantas dan Dishub sudah ada jalan yang ditutup, kita mem-floating tempat yang dikhawatirkan ada kerumunan seperti di Alun-Alun, Juanda, Dipatiukur, dan taman tematik ada floating dan patroli membubarkan yang berkerumun," katanya.
Apabila ditemukan badan usaha yang melanggar peraturan saat kondisi Kota Bandung berstatus zona merah, maka akan langsung disegel dan ditutup. Menurutnya, sudah terdapat tiga kafe dan rumah makan yang disegel dalam satu pekan terakhir dan membayar sanksi Rp 500 ribu karena melakukan pelanggaran.
"Keseluruhan denda (terkumpul) hampir Rp 90 juta. Denda ke badan usaha dan perorangan hasil operasi razia," kata Rasdian. Ia mengatakan mayoritas pelanggaran badan usaha adalah jam operasional yang melebihi ketentuan.
"Kebanyakan dia melewati jam operasional, baik kafe dan tempat hiburan. Kita tutup paksa. Sanksi administrasi setelah melewati teguran dan lisan minimarket yang bandel kita sanksi lalu kita segel 14 hari," katanya.
Rasdian menjelaskan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan total pelanggaran yang ada akibat tidak menerapkan protokol kesehatan sebanyak 8.000 pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran mayoritas dilakukan badan usaha dan perorangan.
"Kalau perorangan pasar, taman. Kalau badan usaha, pusat perbelanjaan, kafe, dan tempat hiburan," katanya.