Jumat 18 Dec 2020 16:16 WIB

Kemenperin Pacu Subtitusi Impor Komponen Otomotif

Pemerintah berupaya memproteksi industri pelek nasional dari serbuan produk impor.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Komponen otomotif
Foto: antara
Komponen otomotif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi sektor manufaktur terus tumbuh di tengah hantaman pandemi Covid-19. Hal tersebut dibuktikan, salah satunya melalui penambahan lini produksi PT Meshindo Alloy Wheel yang memproduksi pelek kendaraan bermotor. 

Penambahan investasi itu ditargetkan berkontribusi dalam memperkokoh sektor komponen otomotif di Tanah Air. Sekaligus berperan dalam program substitusi impor.

Baca Juga

“Tentunya keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan menambah investasi menunjukkan investasi di Indonesia merupakan pilihan menarik dan tepat,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi, melalui siaran pers pada Jumat (18/12). Ia menambahkan, PT Meshindo Alloy Wheel merupakan produsen pelek nasional kawakan yang sudah berpengalaman di sektor komponen otomotif Tanah Air. 

Perusahaan tersebut berdiri sejak 1991 serta telah mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2015 untuk sistem Manajemen Mutu. Selain itu, produknya sudah mendapatkan Standar Proses Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.

“Tentunya kami sangat mengrapresiasi PT Meshindo Alloy Wheel yang kali ini melakukan penambahan lini produksi untuk pelek kendaraan bermotor kategori L. Atau pelek sepeda motor berdiameter 13 sesuai SNI 4658: 2008,” ujarnya. 

Doddy berharap, penambahan investasi pada sektor tersebut terus berlanjut, sejalan dengan program substitusi impor. Sebab beberapa produk hulu dari industri pelek masih belum diproduksi di dalam negeri. Kemudian ada yang kapasitasnya harus ditambah sampai beberapa kali lipat, seperti ingot jenis A 356.2.

“Kami terus mendorong para pelaku industri untuk berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi, sehingga mengurangi ketergantungan impor. Termasuk dalam mendorong utilisasi industri pelek dalam negeri. Kami berharap para produsen pelek lebih maju lagi,” ujar dia. 

Pemerintah juga berupaya memproteksi industri pelek nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk pelek nasional menjadi primadona di negeri sendiri. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.

Instrumen lainnya yakni pembenahan Lembaga Sertifikasi Produk untuk penerbitan SPPT SNI, penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor pelek melalui sistem informasi industri nasional (SIINAS). “Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir,” jelas dia. 

Direktur Produksi PT Meshindo Alloy Wheel Syamsuri mengungkapkan, produksi pelek kategori M dan penambahan lini produksi pelek Kategori L dengan merek dagang MSD dapat semakin mengukuhkan perusahaannya sebagai produsen pelek terbesar di Indonesia. Dengan kapasitas 840 ribu buah per tahun.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah. Khususnya kepada Kemenperin selaku pembina industri, yang telah mendukung para pelaku industri untuk bisa meningkatkan utilisisasi, meski saat pandemi seperti ini,” tuturnya. 

Syamsuri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenperin dalam mendorong industri pelek agar bisa terus berkembang melalui berbagai regulasi dan proteksi. “Ini juga membuat kami lebih bersemangat mengintegrasikan stuktur hilirisasi pada industri pelek,” kata dia. 

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin yang akan bertransformasi sebagai Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) diproyeksikan menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri dalam pembinaan dan pelaksanaan di industri. “Berbagai upaya optimalisasi kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri telah kita lakukan,” jelas dia. 

Upaya tersebut meliputi identifikasi pelaku industri, penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor jasa industri, FGD dan webinar tentang jasa industri untuk menyemarakkan partisipasi stakeholder. Juga penyiapan regulasi dan insentif dalam rangka pembinaan dan pelaksanaannya, hingga membangun jejaring kerjasama supply-side dan demand-side sektor jasa industri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement