Jumat 18 Dec 2020 18:52 WIB

Polisi Menduga Muncikari MR Punya Jaringan Artis

Polisi sebut tarif kencan artis TA sebesar Rp 75 juta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari-nya. Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, maka masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Namun, kata dia, pihaknya pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu.

Pasalnya, muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah. Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam.

Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis."Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.

Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut.  TA diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) lalu. "Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkapnya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang."Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement