VIVA – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini adalah Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan bahwa artis berinsial CA yang tersandung kasus dugaan prostitusi online adalah Cassandra Angelie.
Cassandra ditangkap pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021 lalu di sebuah hotel yang berada di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Iya (Cassandra Angelie),” kata Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
“Kejadiannya adalah hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, di hotel Ascott Jakarta, Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” katanya menambahkan.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya adalah handphone, kartu ATM dan pakaian dalam. Tidak sendiri, Cassandra ditangkap bersama tiga orang lainnya yang bertugas sebagai muncikari.
Saat ini, Cassandra bersama tiga orang muncikari yang terlibat kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kombes Endra Zulpan, kebutuhan ekonomi menjadi alasan Cassandra terjerumus ke dalam dunia prostitsui online.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Alasannya kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Endra Zulpan.
Cassandra memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan. “Kemudian tarif Rp30 juta ya,” kata Kombes Endra Zulpan.