Jumat 18 Dec 2020 21:48 WIB

Guru di Kota Mataram akan Dites Cepat Covid-19

Tes cepat untuk guru dilaksanakan di puskesmas Kota Mataram

Red: Nur Aini
Tes cepat Covid-19
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Tes cepat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada kepala daerah terkait tes cepat (rapid test) Covid-19, terhadap para guru sebelum kegiatan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka dimulai pada Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat (18/12), mengatakan, rapid test dan tes usap (swab) terhadap guru menjadi ranah kebijakan kepala daerah untuk dipikirkan agar ke depan pembukaan PBM tatap muka tidak menimbulkan masalah baru.

Baca Juga

"Apapun kebijakan kepala daerah kita siap laksanakan, sebagai komitmen mencegah penyebaran Covid-19. Kita juga tidak ingin setelah sekolah dibuka, menimbulkan klaster baru," katanya,

Fatwir berharap, apabila pemerintah kota mengambil kebijakan guru harus dites cepat Covid-19, maka harus dilaksanakan kepada semua guru, baik itu guru yang berasal dari Kota Mataram maupun luar Kota Mataram.

"Pasalnya, guru yang mengajar di Kota Mataram tidak hanya berasal dari kota melainkan ada juga dari luar kota yang tentunya juga berisiko sehingga perlu dites cepat," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi sebelumnya mengatakan, untuk tes cepat guru, digunakan skala prioritas yakni khusus untuk guru yang akan mengajar dan berhadapan langsung dengan siswa.

"Sebelum masuk sekolah, para guru bisa mendapatkan rapid test gratis di 11 puskesmas se-Kota Mataram, sedangkan guru yang berasal dari luar Kota Mataram tergantung dari kebijakan kepala daerah," katanya.

Menurutnya, usulan rapid test terhadap guru sebelum melaksanakan PBM tatap muka, berdasarkan dari pengalaman di pondok pesantren yang sudah melakukan PBM tatap muka, kasus reaktif dan positif ditemukan kendati para santri sudah dites cepat sebelum masuk pondok.

"Ternyata setelah ditelusuri, penularan datang dari guru yang banyak melakukan interaksi di luar pondok pesantren. Karena itulah, yang perlu kita uji adalah guru," katanya.

Dengan demikian apabila ada guru yang terindikasi reaktif, kata dia, guru bersangkutan akan disarankan melakukan isolasi mandiri, sampai hasil rapid test berikutnya non-reaktif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement