REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas menuju Jakarta.
Pendatang dengan angkutan darat, perkerataapian dan udara mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.