Senin 21 Dec 2020 11:32 WIB

In Picture: Tes Cepat Antigen Jelang Liburan Akhir Tahun di Bandara

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran tes cepat antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran tes cepat antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran tes cepat antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Calon penumpang pesawat melakukan pengecekan berkas kesehatan di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen Covid=19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas menuju Jakarta.

Pendatang dengan angkutan darat, perkerataapian dan udara mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. 

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement