Senin 21 Dec 2020 16:58 WIB

APPBI: Penegakan Protokol Kesehatan Jadi yang Utama 

Kasus Covid-19 meningkat karena lemahnya penegakan protokol kesehatan.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung melintas di depan dekorasi bertema Natal di pusat perbelanjaan Senayan City di Jakarta, Senin (21/12). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa penegakan atas protokol kesehatan menjadi yang lebih diperlukan saat ini. Pernyataan datang menanggapi adanya aturan baru yang ditetapkan oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan agar kegiatan operasional mal dan resto dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat masa libur akhir tahun.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengunjung melintas di depan dekorasi bertema Natal di pusat perbelanjaan Senayan City di Jakarta, Senin (21/12). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa penegakan atas protokol kesehatan menjadi yang lebih diperlukan saat ini. Pernyataan datang menanggapi adanya aturan baru yang ditetapkan oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan agar kegiatan operasional mal dan resto dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat masa libur akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa penegakan atas protokol kesehatan menjadi yang lebih diperlukan saat ini. Pernyataan datang menanggapi adanya aturan baru yang ditetapkan oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan agar kegiatan operasional mal dan resto dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat masa libur akhir tahun.

Aturan yang sama juga dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk beberapa tertentu selama periode liburan akhir tahun. Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di poin 13 tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. 

Baca Juga

Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB. Aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB hanya berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya, tepatnya pada 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Menurut Alphonzus, jumlah kasus Covid‑19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan. Karena itu, ia menegaskan apa yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten.

“Penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah,” ujar Alphonzus kepada Republika.co.id, Senin (21/12).

Alphonzus menilai bahwa aturan semacam ini bukan yang pertama kali terjadi dan akan terus berulang kembali akibat penegakan protokol kesehatan yang tidak konsisten. Namun, ia mengingatkan bahwa pembatasan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian di Indonesia, yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi terpuruk. 

Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian Tanah Air untuk dapat segera keluar dari masa resesi. Alphonzus juga menyebut bahwa penambahan pembatasan hanya akan meningkatkan beban pusat perbelanjaan, tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah Covid‑19 sehingga jumlah kasus infeksi virus corona jenis baru ini akan meningkat lagi kemudian.

Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan dengan diperketatnya aturan pembatasan seperti rencana pemerintah saat ini, sektor usaha restoran adalah yang akan paling terdampak karena akan kehilangan pelanggan di jam makan malam. Karena itu, ia memprediksi nantinya sektor usaha restoran relatif hanya akan dapat penjualan dari makan siang saja, sehingga tingkat penjualan hanya akan tersisa maksimal 25 persen.

Alphonzus menegaskan bahwa selama ini pusat perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi. Sejak awal Pandemi, pusat perbelanjaan telah memberlakukan protokol kesehatan secara berlapis. 

“Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa. Prinsip utama yang diterapkan oleh Pusat Perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” jelas Alphonzus. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement