Selasa 22 Dec 2020 15:40 WIB

KAI Tambah 4 Stasiun Layani Rapid Test Antigen 

Penumpang KAI juga bisa menggunakan PCR test yang berlaku 14 hari.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Warga mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Seribuan calon penumpang mengikuti rapid tes tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Warga mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Seribuan calon penumpang mengikuti rapid tes tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah empat stasiun yang melayani rapid test antigen dengan biaya Rp 105 ribu. Stasiun tersebut yakni Stasiun Bandung, Cirebon, Purwokerto, dan Solo Balapan. Untuk mendapatkan layanan ini pelanggan cukup membayar Rp105.000.

"Penambahan stasiun yang melayani rapid test antigen ini merupakan peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pelanggan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan pada perjalanan kereta api di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/12). 

Baca Juga

Dengan penambahan tersebut, total menjadi 13 stasiun KAI yang dapat melayani rapid test antigen. Stasiun lainnya yang sudah memiliki fasilitas tersebut yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasarturi. 

"Jumlah tersebut akan terus ditambah menyesuaikan dengan animo masyarakat," tutur Joni. 

Joni menambahkan, pada hari pertama dibukanya layanan rapid test antigen pada Senin (21/12), KAI melayani lebih dari dua ribu orang. Joni menambahkan, penumpang KAI juga dapat menggunakan hasil pemeriksaan PCR test yang negatif Covid-19 dan berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomot 23 Tahun 2020, penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa keberangkatan 22 Desember sampai 8 Januari 2021 diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif. Surat tersebut berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement