REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mewajibkan pengelola hotel untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab/[PCR kepada tamu yang datang dari luar DIY dalam masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Jika tamu tidak membawa hasil tes Covid-19, maka hotel diminta untuk tidak menerima tamu tersebut.
"Tamu disuruh rapid dulu di fasilitas pelayanan kesehatan, baru di terima. Jangan kemudian dicampur dengan (tamu) yang (sudah dipastikan) sehat (dengan adanya hasil tes Covid-19," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/12).
Kebijakan tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Nataru 2021, yang dikeluarkan pada 22 Desember 2020 kemarin. Aji menuturkan, dikeluarkannya instruksi tersebut guna menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Dengan adanya hasil rapid test antigen atau swab ini, kata Aji, untuk memastikan bahwa tamu hotel tersebut sehat. Sehingga, diharapkan tidak ada penularan Covid-19 di masa Nataru nanti di DIY, terlebih kenaikan kasus dengan angka yang signifikan masih terus terjadi.
"Tujuan utama dari instruksi itu adalah menindaklanjuti dari Jakarta yang kemudian menyebutkan supaya di liburan Nataru tidak ada klaster-klaster baru (penularan) Covid-19. Jangan dilihat dari prosesnya, tai dilihat dari tujuannya mengurangi kemungkinan terjadinya klaster baru," ujarnya.
Selain pengelola hotel, pengelola penginapan, destinasi wisata, resto hingga pejabat desa seperti ketua RT/RW juga diwajibkan untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab. Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, kebijakan tersebut berdampak pada reservasi hotel pada Nataru 2021.
"Dikeluarkannya instruksi gubernur, mewajibkan tamu menyertakan rapid antigen. (Reservasi kamar hotel) Di periode 31 Desember, data kami menunjukkan tinggal lima persen," kata Deddy.
Deddy menuturkan, pada pertengahan November 2020 lalu, reservasi hotel untuk periode Desember mencapai 60 persen. Namun, pada akhir November turun menjadi 30 karena adanya hoaks terkait Yogyakarta yang ditutup saat Nataru.
Walaupun begitu, katanya, reservasi hotel kembali meningkat pada awal Desember sebesar 42 persen. Kenaikan 42 persen di awal Desember ini merupakan reservasi hotel dari 18 Desember sampai 2 Januari 2021.
Namun, pada 18 Desember lalu turun menjadi 22 persen karena Pemda DIY mewajibkan pendatang yang masuk ke DIY untuk menyertakan hasil rapid test antigen atau swab. Kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Nataru 2021 pada 22 Desember 2020.
Hal ini menjadikan reservasi hotel menjadi semakin turun menjadi lima persen. "Tadi saya tanya ke beberapa teman general manager (hotel), mereka mengatakan dalam satu jam cancel-nya (yang membatalkan reservasi) sampai 15 orang hanya dalam satu jam," ujar Deddy.