Kamis 24 Dec 2020 15:21 WIB

Bandara Adisutjipto Sediakan Rapid Test Antigen dan Antibodi

Layanan rapid test ini berlokasi di gedung EMPU sisi timur Terminal A.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Suasana Bandara Internasional  Adisutjipto, Ahad (9/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana Bandara Internasional Adisutjipto, Ahad (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menyediakan layanan rapid test antigen dan antibodi bagi penumpang pesawat. Layanan ini disediakan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama mengatakan, layanan ini dibuka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, surat hasil negatif rapid test antigen menjadi salah satu syarat wajib untuk menggunakan jasa penerbangan.

Pelaksanaan rapid test antigen dan antibodi di Adisutjipto sendiri dimulai pukul 06.00 sampai 16.00 WIB. "Guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para penumpang pesawat, maka kami merasa perlu untuk mengadakan layanan rapid test di Bandara Adisutjipto," kata Pandu, dalam keterangan resminya, Kamis (24/12).

Walaupun begitu, layanan rapid test ini dipungut biaya. Pandu menjelaskan, untuk rapid test antigen dikenakan biaya Rp 170 ribu dan Rp 85 ribu untuk rapid test antibodi. "Layanan rapid test berlokasi pada gedung EMPU yang berada di sisi timur Terminal A Bandara Adisutjipto," ujarnya.

Selain itu, di Yogyakarta International Airport (YIA) juga disediakan layanan rapid test antigen dan antibodi. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Adisutjipto dan YIA selama masa libur Nataru.

"Kami khususkan (layanan) untuk penumpang pesawat di Adisutjipto dan YIA saja, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan orang karena keterbatasan tempat. Sehingga, protokol kesehatan tetap dapat kami jalankan secara aman dan tertib," jelas Pandu.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga mewajibkan pendatang yang masuk ke DIY harus menyertakan hasil rapid test antigen atau swab/PCR. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Nataru 2021, yang dikeluarkan pada 22 Desember 2020 lalu.

Dalam instruksi gubernur ini, pengelola hotel, penginapan, destinasi wisata, resto, hingga pejabat desa seperti ketua RT/RW juga diwajibkan untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab kepada tamu yang datang dari luar DIY. Jika tamu tidak membawa hasil tes Covid-19, maka diminta untuk tidak menerima tamu tersebut, terutama bagi pengelola hotel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement