REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon menetapkan kebijakan pembatasan aktivitas/kegiatan masyarakat pada momen pergantian Tahun Baru 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443/Se.94-Adm.Pem-Um tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm. Pem-Um tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.
Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis pada 23 Desember 2020. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah membatasi aktivitas/kegiatan masyarakat di luar rumah pada malam pergantian Tahun Baru 2021, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Begitu pula dengan aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian Tahun Baru 2021, juga dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Namun, ada sejumlah aktivitas/kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasioral itu. Yakni, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian dan unit produksi barang ekspor. Selain itu, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan iain-lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).
Pemkot Cirebon pun melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan Tahun Baru 2021, baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka, termasuk segala bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.
Sedangkan untuk tempat tujuan wisata, Pemkot Cirebon juga memperketat penerapan protokol kesehatan. Di antaranya dengan membatasi jumlah pengunjung. Pengunjung pun wajib menunjukkan hasil tes negatif, baik Rapid Test Antigen atau RT-PCR.