REPUBLIKA.CO.ID, JEPANG -- Jepang memutuskan untuk melarang semua warga negara asing (WNA) untuk memasuki negeri sakura tersebut per 28 Desember 2020. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran strain virus corona Inggris yang lebih mudah menular.
Hanya ada dua kelompok yang diperbolehkan untuk memasuki Jepang nantinya. Seperti dilansir Bangkok Post, kedua kelompok tersebut adalah warga negara Jepang dan WNA yang tinggal di Jepang.
Jepang mengambil langkah ini karena strain virus corona baru tersebut sudah menyebar ke beberapa negara, termasuk Jepang. Belum lama ini Jepang baru menemukan kembali dua orang yang terinfeksi strain virus corona Inggris. Total kasus Covid-19 di Jepang yang berkaitan dengan strain baru ini sudah berjumlah tujuh kasus.
Salah satu dari dua kasus terbaru ini merupakan kasus transmisi domestik pertama yang terjadi di Jepang untuk strain virus corona Inggris. Kedua pasien kini dirawat di sebuah rumah sakit di Tokyo.
Salah satu pasien tersebut merupakan seorang pilot berusia 30 tahunan yang baru saja kembali ke Jepang dari Inggris pada 16 Desember. Sedangkan pasien lainnya merupakan seorang perempuan berusia 20 tahunan yang juga merupakan anggota keluarga dari pilot tersebut. Perempuan ini tidak memiliki riwayat berkunjung ke Inggris.
Pasien laki-laki tersebut tidak dikenakan aturan karantina di bandara karena pekerjaannya sebagai pilot. Sedangkan pasien perempuan diyakini tertular oleh pilot tersebut.
Ada tiga orang lain yang melakukan kontak dekat dengan kedua pasien ini. Ketiga orang tersebut telah menjalani tes Covid dan salah satu di antaranya menunjukkan hasil negatif. Hasil tes kedua orang lainnya belum diketahui.
Jepang baru saja melaporkan penambahan 3.881 kasus Covid-19 baru pada Sabtu (26/12). Total kasus Covid-19 di Jepang saat ini tercatat sebanyak 219.070.
Sumber:
https://www.bangkokpost.com/world/2041635/japan-to-ban-all-foreign-arrivals