REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah mencabut satu badan usaha dari daftar.
Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Melalui penunjukkan ini, keenam pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia per 1 Januari 2021.
Sementara itu, badan usaha yang keluar dari daftar pemungut PPN adalah PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.
"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat JDP Kemenkeu Hestu Yoga dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12).