Senin 28 Dec 2020 19:12 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Pelajar

Polisi memburu tujuh tersangka pengeroyokan yang berujung kematian.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap pelajar yang bernama Zulham (17) di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Polisi masih memburu tujuh tersangka pengeroyokan.

"Tersangka ada 10 orang. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan bernama Andika Prasetyo (21), Tri Irawan (18) dan Bayu Anggara (18). Sementara tujuh tersangka yang masih DPO berinisial J, RF, F, T, Te, R dan AF."Saat ini petugas kita masih melakukan pengejaran terhadap tujuh tersangka yang masih DPO," ucap-nya.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan berujung kematian yang menimpa Zulham, warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Kamis (10/12) malam. Awalnya korban bersama rekan-nya melintas di Lorong VII Desa Sei Rotan. Tiba-tiba sejumlah pemuda mengadang dan langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement