REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Ingin menyambut malam pergantian tahun di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan nyaman? Jangan pernah coba- coba menyalakan petasan. Jika nekat maka bisa-bisa akan berurusan dengan aparat kepolisian.
Polda Jawa Tengah telah memperingatkan bakal bertindak tegas kepada siapa pun yang membunyikan petasan saat menyambut tahun baru 2021 nanti. Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan aparat kepolisian melarang perayaan malam pergantian tahun dengan menyalakan petasan. Pernyataan ini disampaikan melalui video imbauan yang disampaikan kepada masyarakat terkait Pengamanan Tahun Baru 2021.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menginstruksikan kepada jajaran di semua satuan wilayah agar melarang perayaan malam tahun baru dengan petasan. Instruksi tersebut disampaikan dalam rangka menjaga agar suasana tetap kondusif dan aman. Menurut Iskandar, Kapolda bahkan memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapa pun yang membunyikan petasan.
“Jika ada yang melanggar larangan tersebut akan dikejar, diperiksa, dan akan disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (28/12).
Malam pergantian tahun baru 2021 yang berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang membuat masyarakat harus merayakan pergantian tahun di rumah saja tanpa ada kerumunan. Apalagi menggelar perayaan dan kemeriahan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk itu, aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi larangan tersebut guna ikut berpartisipasi dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. “Kami berharap agar masyarakat menyambut pergantian tahun dengan tetap di rumah dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Maka hal-hal yang melawan ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. "Aparat kepolisian akan menegakkan ketentuan tersebut mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir," tegas Iskandar.