REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bakal memeriksa Aiptu Imam Chambali terkait dugaan pemukulan yang ia lakukan terhadap pengemudi Hyundai berinisial HN sebelum peristiwa kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. HN, yang kini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan, sudah melaporkan Aiptu Imam ke Polres Jaksel.
"Dia (Aiptu Imam) kan sudah diperiksa Direktorat Lalu Lintas. Kalau di Reskrim Polres Jaksel belum. Nanti pasti dilakukan pemanggilan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Rabu (30/12).
Jimmy menambahkan, pihaknya juga akan segera meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya kini juga sedang berupaya mendapatkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kita sudah dapat (rekaman kamera CCTV), tapi ada proses legalitasnya dulu. Kita bicara tentang proses formil," ujar Jimmy.
Adapun HN sebagai pelapor, kata Jimmy, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik di tahanan Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Laporannya sudah terdaftar pada Senin (28/12).
"Yang jelas HN sudah diperiksa. Ini sekarang sedang menyusun penyidikannya," kata Jimmy.
Sebelumnya, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali, polisi dari kesatuan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, menabrak tiga pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Akibatnya, dua pemotor luka-luka. Sedangkan satu lainnya, seorang ibu muda PL (30 tahun), tewas seketika dalam kejadian nahas itu.
Menurut keterangan polisi, kejadian itu berawal dari perselisihan antara Aiptu Imam dan HN. HN awalnya merasa tak terima jalurnya dipotong Aiptu Imam, tak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya sama-sama berkendara dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu.
Keduanya pun terlibat cekcok hingga akhirnya Aiptu Imam menghentikan mobil HN di depan SMP Suluh. Di sana, mereka bersitegang. HN menyebut dirinya sempat dipukuli Aiptu Imam di sana.
Selanjutnya, HN berupaya mengejar mobil Aiptu Imam untuk meminta pertanggungjawaban atas pemukulan itu. Sesampai di TKP, HN menabrakkan mobilnya ke mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam. Mobil Innova itu lantas terpelanting ke jalur berlawanan dan menabrak tiga pemotor.
HN pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahahan Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan tes urine, HN diketahui negatif alias tak mengkonsumsi narkotika.