REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri merespons pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri. Pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.
"Pasti akan diambil langkah langkah disesuaikan dengan tugas pokok polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Kendati demikian, Rusdi juga menegaskan, langkah-langkah Polri dalam menindaklanjuti pembubaran FPI tidak akan keluar dari tugas pokok Polri. Apalagi, Polri sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, juga sebagai pelayan serta pelindung dan pengayom masyarakat.
Namun, Rusdi tidak merinci secara detail bagaimana bentuk langkah-langkah yang bakal diambil. "Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," ungkap Rusdi.
Tidak hanya itu, Rusdi juga tidak membeberkan secara detail, apakah kepolisian akan melakukan sweeping atau razia terhadap anggota atau atribut FPI. Rusdi hanya menyampaikan bahwa polisi hanya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas pokoknya. Kemudian pihaknya juga akan bertindak jika FPI menolak dibubarkan.
"Sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," tegas Rusdi.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.