REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2020, Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengendalikan volatilitas pasar modal akibat pandemi Covid 19. Adapun berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan.
“Kebijakan OJK mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar, indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap pasar modal Indonesia pada masa pandemi,” ujarnya saat penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, Rabu (30/12).
Tercatat hingga akhir tahun 2020, pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih dengan IHSG pada 29 Desember kemarin ditutup level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi 4,18 persen atau mengalami kenaikan sebesar 53,7 persen dibandingkan level terendahnya pada 24 Maret lalu.
Per 29 Desember 2020, jumlah investor pasar modal naik sebesar 56 persen dari 31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta menjadi sebanyak 3,87 juta. Adapun peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 54,79 persen dari total Investor.
Selain itu, nilai pengelolaan investasi di pasar modal juga tetap meningkat. Pada 28 Desember 2020, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 6,85 persen dari sebelumnya pada 30 Desember 2019 sebesar Rp 542,2 triliun naik menjadi Rp 579,33 triliun.