REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020. Dari pengungkapan kasus itu, diketahui banyak terjadi perubahan modus pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan perubahan modus paling mencolok tampak pada para pengguna dan pengedar narkoba. Saat tempat hiburan malam ditutup karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mereka beralih memakai dan mengedarkan narkoba di ruang-ruang privat.
"Jadi menurut hasil pengungkapan kami, penggunaan narkoba tidak lagi di tempat hiburan tapi banyak di apartemen, hotel, dan rumah. Jadi ada perubahan modus operandi," kata Ronaldo saat rilis akhir tahun Polres Jakbar di Mapolsek Jakbar, Rabu (30/12).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru, menyampaikan hal serupa. Oleh karena adanya perubahan modus itu, kata dia, kebanyakan pengungkapan kasus narkoba tahun ini berawal dari laporan masyarakat.
"Tempat hiburan ditutup, mereka pindah tempat. Makanya yang paling membantu tugas kita (mengungkap kasus narkoba) adalah masyarakat," kata Audie.
Dari 557 kasus narkoba yang diungkap tahun ini, kata Audie, terdapat 735 orang tersangka. Sebanyak 689 di antaranya adalah pengedar, enam produsen, dan 40 pengguna.
Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 52 kilogram (kg) sabu, 664,5 kg ganja, 12.317 pil ekstasi, 11 kg tembakau gorila, dan 5.431 butir narkotika golongan IV. "Daya rusak (dari semua barang bukti yang diamankan) adalah 2.732.673 jiwa," kata Audie.