REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Argentina menjadi negara terbesar di Amerika Latin pertama yang melegalkan aborsi. Pemungutan suara penting di wilayah konservatif dilakukan Rabu (30/12) waktu setempat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang memberi ruang bagi praktik aborsi.
Pemungutan suara di Senat memperoleh suara 38 mendukung berbanding 29 menentang, dengan satu abstain. Pemungutan suara ini dilakukan setelah 12 jam perdebatan sengit antara Gereja Katolik Roma dan gerakan feminis.
Saat berlangsungnya pemungutan suara, debat Senat diikuti dari luar oleh massa penentang dan pendukung hak aborsi. Mereka berkemah di alun-alun sekitar Istana Kongres dengan melakukan aksi bernyanyi, bersorak, dan berdoa.
Presiden Argentina Alberto Fernandez sebelumnya berjanji untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. RUU menjadikannya legal bagi wanita untuk mengakhiri kehamilan dengan alasan apapun hingga 14 pekan. Setelah itu, akan ada pengecualian untuk pemerkosaan dan kesehatan ibu.
Efek dari pemungutan suara legalisasi kemungkinan besar akan menyebar di seluruh Amerika Latin. Hal ini pun bakal menggembleng pendukung hak-hak reproduksi di tempat lain di kawasan ini dan membuat mereka berharap bahwa negara-negara konservatif sosial lainnya dapat mengikutinya.