REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut dan penghentian kegiatan FPI. Polda DIY mulai menjalankan maklumat itu dengan menurunkan atribut-atribut terkait FPI.
Pada , Jumat (1/1), operasi dilakukan di tiga titik di Kapanewon Gamping, Sleman. Ada papan nama plat besi penunjuk arah bertulis Markas Besar FPI, papan nama bertulis FPI DIY, dan papan berbentuk rambu bertulis Markas Besar FPI. "FPI DIY sudah lama vakum, plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (1/1).
Ia menerangkan, ada beberapa poin dari Maklumat Kapolri tersebut. Pertama, agar masyarakat tidak terlibat langsung/tidak langsung mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta memakai simbol dan atribut FPI.
Kemudian, agar masyarakat melapor aparat berwenang bila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Lalu, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya TNI-Polri terkait penertiban di lokasi-lokasi terpasang spanduk atau banner, atribut dan pamflet terkait FPI. Terakhir, agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluas konten terkait FPI lewat website atau medsos.
"Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan atau diskresi kepolisian," ujar Yuliyanto.