Jumat 01 Jan 2021 17:27 WIB

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah?

Ada tiga perkara yang tidak boleh ditunda.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah?. Menikah. Ilustrasi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah?. Menikah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali nikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah.

Wali nikah merupakan satu dari rukun  dalam pernikahan. Berikut ini tiga orang yang berhak menempati kedudukan wali. 

Baca Juga

 

Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan kawin. 

Wali  mu’thiq,  yaitu wali untuk  seorang hamba sahaya yang pernah dimerdekakannya. 

Wali hakim, yaitu orang yang menjadi  wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa. Dalam hal ini wewenang wali nasab  berpindah ke tangan hakim, apabila ada pertentangan di antara wali-wali atau  jika walinya tidak ada (mati, hilang) atau karena tidak bisa hadir.

 

"Maka wali hakim berhak mengakadkan, kecuali jika perempuan dan laki tersebut laki yang mau kawin bersedia menanti kedatangan walinya yang tidak hadir itu," kata Pakar Fiqih Ustadz Ahmad Sarwat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement