REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menangkap seorang pelaku penipuan lelang online sepatu edisi terbatas. Para korbannya berasal dari hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Tersangka yang berinisial JJ merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Tindak penipuan itu telah dilakukan tersangka selama 2019 - 2020.
"Korbannya telah mencapai sekitar 400 orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12).
Syahduddi mengatakan aksi penipuan itu dilakukan tersangka secara online sehingga jangkauannya luas. "Modus tersangka ini menggelar lelang online sepatu langka melalui akun Instagram tetapi tidak dikirimkan kepada pemenangnya," terang Syahduddi.
Lelang online itu dilaksanakan selama 30 menit dan pemenangnya merupakan orang yang memberikan harga tertinggi. Selanjutnya pemenang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tersangka. Namun, tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang tersebut.
Syahduddi mengatakan dari seluruh aksi penipuan itu tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 800 juta. Setiap korbannya mengalami kerugian bervariasi dari mulai Rp 10 juta hingga Rp 27 juta.
Syahduddi menyebut keuntungan dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya. Termasuk juga membeli sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, sound system, dan lainnya. "Barang bukti itu telah kami amankan," tukas Syahduddi.
Menurut Syahduddi, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.