Jumat 01 Jan 2021 19:56 WIB

Satgas Covid-19 IDI: Peruntukan Vaksin Jangan Sampai Keliru

IDI meminta ada pengecekan kesesuaian target penerima vaksin.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Vaksin Covid-19 disimpan di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 telah mendapatkan SMS (pesan pendek) dari Kementerian Kesehatan.
Foto: MUKHLIS JR/ANTARA
Vaksin Covid-19 disimpan di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 telah mendapatkan SMS (pesan pendek) dari Kementerian Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas pertama untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan para dokter siap menjadi kelompok yang pertama mendapatkan vaksin.

"Dokter sudah siap (mendapatkan vaksinasi Covid-19), tetapi peruntukannya yang perlu dicek dan recheck, jangan sampai keliru. Misalnya peruntukannya untuk usia berapa, tetapi umur lebih dari itu ternyata dipanggil juga, misalnya yang usianya 70 tahun lebih lebih," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1).

Baca Juga

Pemerintah telah menetapkan usia yang mendapatkan vaksinasi adalah antara 18 hingga 59 tahun. Zubairi meminta aturan ini dipatuhi sehingga antara peraturan dan kondisi di lapangan bisa seiring sejalan.

Zubairi mengusulkan ketepatan sasaran vaksinasi Covid-19 dicek dengan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, di situ tertera tanggal lahir hingga bisa memperlihatkan usia.

Bagaimana dengan dokter yang memiliki penyakit penyerta?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement