OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Tidak semua pasangan suami dan istri memperoleh keturunan. Ada di antara mereka yang kemudian memutuskan untuk mengangkat anak lewat jalan adopsi. Islam mengatur perkara adopsi anak atau yang disebut sebagai at-tabanni. At-Tabanni secara harfiah berarti, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri. Hal ini itu...
Berita Lainnya