REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga 31 Desember 2020, perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 102,89 persen. Jumlah ini melampaui target yang ditentukan.
"Kami menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 264.482.868.290. Namun, realisasinya hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 272.115.754.133 atau 102, 89 persen," ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana di Balai Kota Depok, Senin (4/1).
Dia mengutarakan, perolehan PBB yang melebihi target karena pihaknya sangat gencar melakukan upaya sosialisasi. "Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB)," terang Nina.
Menurut Nina, hal yang membuat wajib pajak (WP) taat membayar PBB karena adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda. "Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda. Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," harapnya.