Selasa 05 Jan 2021 00:25 WIB

Pemprov DKI Mulai Salurkan BST Rp 300 Ribu

Mulai 2021, bantuan sembako diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa formulir penerima bantuan saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas memeriksa formulir penerima bantuan saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai 2021 diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, setiap penerima BST akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, sejak Januari hingga April 2021. Dia menjelaskan, di DKI Jakarta, mekanisme penyaluran BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disalurkan melalui PT Bank DKI.

Baca Juga

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI. Sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis resminya, Senin (4/1).

Selain memberikan BST, Pemprov DKI dan pemerintah pusat juga menyalurkan beberapa bantuan lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT). Nantinya, bantuan PKH akan menyasar sejumlah kelompok, yakni keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Adapun besaran jumlah bantuan yang diterima per keluarga bervariasi, sesuai dengan dengan jumlah kelompok sasaran yang dimiliki. Setiap keluarga maksimal mendapatkan bantuan sebanyak empat kelompok sasaran. Irmansyah menjelaskan, penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

"Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD,” ujarnya.

Kemudian, sambung dia, untuk BPNT, besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 200 ribu/bulan per keluarga yang diberikan mulai Januari-Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong. Bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement