REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Presiden Jokowi menerbitkan PP No 70 Tahun 2020. PP itu berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pakar psikologi sosial UGM Koentjoro menilai, penerbitan PP kebiri kimia pelaku kekerasan seksual anak merupakan langkah tepat. Sebab, perilaku itu kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa.
"Sebenarnya melanggar HAM tapi kalau diterapkan ke pelaku kejahatan seksual anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku itu tidak hanya merusak generasi bangsa namun bisa menciptakan predator-predator seksual baru," kata Koentjoro, Selasa (5/1).
Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini merasa PP tersebut efektif menimbulkan efek jera jika diimplementasi secara konsisten. Artinya, penegak hukum harus konsisten melaksanakan aturan kebiri kimia ke pelaku pelecehan seksual anak.
Ia menekankan penegakan peraturan dengan baik dan konsisten tidak cuma akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, juga dapat memberi perlindungan anak dan memutus rantai kekerasan seksual kepada anak.
"Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera," ujar Koentjoro.
Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten, Koentjoro mengingatkan perlu ada langkah-langkah pencegahan munculnya tindakan kekerasan seksual kepada anak. Khususnya, melalui peran fungsi keluarga.
"Tidak hanya itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak," kata Koentjoro.