REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan seorang perempuan kewarganegaraan Nigeria berinisial HM di Mal Lagoon, Bekasi, pada tanggal 25 Desember 2020 lalu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 kilogram sabu.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, HM mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Hans yang masih DPO. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di pintu Tol Bantar Gebang, Bekasi.
“Sabu didapat tersangka dari Hans (WNA) dengan cara menjemput sabu yang dibungkus 2 tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi,” ujar Krisno lewat keterangannya, Selasa (5/1).