REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Bukopin Tbk mengucurkan pinjaman subordinasi kepada entitas anaknya PT Bank Bukopin Syariah senilai Rp 275 miliar pada 29 Desember 2020. Kucuran dana ini untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/1), manajemen Bank Bukopin menjelaskan realisasi aksi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Bukopin Syariah.
“Ini merupakan upaya penguatan struktur permodalan Bukopin Syariah dan komitmen Bukopin dalam rangka penyelesaian penyehatan Bukopin Syariah pada 2020,” tulis Manajemen Bank Bukopin.
Pinjaman ini juga akan berdampak terhadap peningkatan modal inti tambahan Bukopin Syariah. Hal ini mengingat perusahaan perlu tambahan modal inti buat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun pada 2020.