REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen (IPHRC) dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras penahanan seorang aktivis dan pemimpin politik Kashmir, Asiya Andrabi, serta dua rekan perempuannya di penjara India.
Dua organisasi itu mengatakan tuduhan yang diberikan, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA) India yang kontroversial, terkesan dibuat-buat dan tidak berdasar.
Dilansir di Arab News, Rabu (6/1), menurut laporan media lokal Andrabi dan rekan-rekannya, seperti tahanan politik lainnya di Jammu dan Kashmir, ditahan tanpa akses ke pengadilan yang bebas dan adil.
Selama berada ditahanan, mereka juga menjadi sasaran penyiksaan fisik dan psikologis. Tak hanya itu, akses untuk perawatan kritis medis ditolak, yang berujung membahayakan nyawa karena melanggar HAM internasional dan hukum humaniter.