REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor Rejang Lebong di Bengkulu akan mendahulukan pemberkasan tersangka berstatus anak dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD. Pengeroyokan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad MMuzni, di Markas Polres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD dari Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup tersebut terjadi pada Kamis malam (31/12) oleh sekelompok pemuda. Di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Dari delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangkanya ada yang berstatus anak sehingga sesuai dengan aturannya penyidikannya juga harus dipercepat. Untuk itu kita akan menyelesaikan dahulu pemberkasan terhadap tersangka anak tapi tidak mengesampingkan yang lain," kata Muzni.