Sabtu 09 Jan 2021 19:49 WIB

Pihak yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dijerat Pidana

Pihak yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dijerat sanksi pidana.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Kemasan vaksin Covid-19 ditampilkan di ruang command center pendistribusian vaksin Covid-19 di PT Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kemasan vaksin Covid-19 ditampilkan di ruang command center pendistribusian vaksin Covid-19 di PT Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihak yang menolak dan menghalangi vaksinisasi Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiriaej mengatakan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas menyebutkan pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Baca Juga

"Nah, menerima vaksin Covid-19 ini terkait memajukan kesejahteraan umum dan ini menjadi kewajiban. Ketika berbicara mengenai situasi Covid-19 maka kita juga merujuk Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertema Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1) sore.

Eddy melanjutkan, dalam UU ini ada satu pasal yang berisi sanksi pidana untuk setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ia menyebutkan di pasal 9 ayat 1 jelas menyebutkan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan menyebabkan dipidana paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. 

"Jadi, ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah kewajiban namun jika ada warga negara tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa denda, penjara, atau bisa juga keduanya," katanya.

Eddy menambahkan, penegakan hukum ini sangat mudah diterapkam karena sudah ada aturan yang mengatur itu. Oleh karena itu, ia menyebutkan fenomena kekarantinaan kesehatan saat ini seperti menolak menggunakan masker, kemudian tidak menjaga jarak, mengambil paksa jenazah Covid-19 atau menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid-19 di satu tempat tertentu bisa mendapatkan hukuman ini.

"Ini termasuk di dalamnya adalah orang yang menolak mendapatkan vaksin," ujarnya. 

BACA JUGA: Kontak Terakhir Sriwijaya Air Tujuan Jakarta-Pontianak Pukul 14.40 WIB

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement