REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkap gagasan terkait perlunya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kewajiban vaksin Covid-19. Hal ini disampaikan Ma'ruf kepada Komisi Fatwa MUI saat menerima laporan tim Komisi Fatwa MUI mengenai kehalalan Vaksin Sinovac, Sabtu (9/1).
"Tadi ada gagasan dari Wapres untuk ada fatwa berikutnya terkait dengan kewajiban untuk vaksin, kalau memang Pemerintah menganggap ini sesuatu yang seharusnya (wajib vaksinasi), maka kewajibannya itu menjadi penuh, kata Wapres, begitu," ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (10/1).
Namun, Masduki menjelaskan, gagasan fatwa tentang vaksin itu masih harus dikaji kemungkinannya. MUI, kata Masduki perlu membahas seberapa penting untuk mengeluarkan fatwa kewajiban vaksin atau tidak."Kemungkinannya, tapi itu masih akan dibahas oleh MUI karena MUI itu sebagai sebuah lembaga independen untuk mengeluarkan fatwa atau tidak," ungkap dia.
Menurut Masduki, MUI merupakan mitra kritis Pemerintah yang perlu mengkaji kebutuhan fatwa dan apa dampak jika dikeluarkan fatwa kewajiban vaksin.Selain itu, gagasan itu baru akan dibahas kemungkinannya menunggu izin BPOM terhadap vaksin Sinovac keluar.
"Jadi itu akan dikritisi, akan dianalisa, sehingga dengan demikian itu ke depannya itu oh iya ini kayaknya karena berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin wajib, misalnya ya, itu yang akan dibahas terlebih dahulu nanti oleh MUI," kata Ketua MUI tersebut.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf, atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Ia mengatakan, MUI selama ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan covid-19.
Meski begitu, Ma'ruf mengingatkan vaksinasi vaksin Covid-19 masih harus menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Saya tegaskan meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan vaksin Sinovac masih tergantung izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Ma'ruf.