Senin 11 Jan 2021 09:18 WIB

Ludahi Orang tak Bermasker, Pria California Ditangkap

Seorang pria asal California meludahi orang-orang secara acak saat sedang jogging.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
 Orang-orang mengantre untuk tes Covid-19 di lokasi pengujian yang dioperasikan oleh CORE di Los Angeles, Senin, 7 Desember 2020. Seorang pria asal California ditangkap setelah meludahi dan menyerang orang secara acak.
Foto: AP/Jae C. Hong
Orang-orang mengantre untuk tes Covid-19 di lokasi pengujian yang dioperasikan oleh CORE di Los Angeles, Senin, 7 Desember 2020. Seorang pria asal California ditangkap setelah meludahi dan menyerang orang secara acak.

REPUBLIKA.CO.ID, GLENDALE -- Polisi menangkap seorang pria asal Glendale, California, Amerika Serikat, karena meludahi orang-orang di area suburban Los Angeles. Lelaki 38 tahun bernama James Howard itu diamankan pada 30 Desember 2020.

Dari hasil investigasi, Howard mengaku meludahi orang-orang secara acak saat sedang jogging. Dalihnya, korban tidak memakai masker. Akan tetapi, pengumuman kepolisian pada Jumat (8/1) menyampaikan lebih dari itu.

Baca Juga

Howard disebut melakukan ancaman kekerasan berupa kontak fisik terhadap orang tak bersalah sepanjang akhir tahun lalu. Dia juga melakukan ujaran kebencian kepada lansia dan etnis tertentu. Kepolisian Glendale mendapat berbagai aduan serupa tentang pelari yang tak berpakaian itu.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement