Selasa 12 Jan 2021 08:53 WIB

Pelaku Usaha di Tasikmalaya Diminta Patuhi PSBB Proporsional

Pembatasan itu akan dilakukan selama dua pekan, atau hingga 25 Januari 2021.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikamalaya melakukan apel gelar pasukan pengamanan PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikamalaya melakukan apel gelar pasukan pengamanan PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1). Pembatasan itu akan dilakukan selama dua pekan, atau hingga 25 Januari 2021.

Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021. Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.

"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1).

Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.