Selasa 12 Jan 2021 15:27 WIB

Ketum APPBI: Kunjungan Pusat Perbelanjaan Sisa 20 Persen

Pusat perbelanjaan berharap pembatasan tidak diperpanjang setelah 25 Januari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Pengunjung turun dari eskalator di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Menurut Alphonzus, selama ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Karena itu, ia juga sangat menyayangkan penerapan pembatasan terhadap pusat perbelanjaan. "Sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran (Covid-19)," tutur Alphonzus.

Catatan berikutnya, ia mengatakan, pembatasan ini akan mengakibatkan perekonomian kembali tergambat. Padahal, ia menilai, perekonomian sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap. 

Ia menilai, terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk. "Ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup ataupun menjual usahanya," ucap dia.

Alphonzus berharap pembatasan ini harus disertai dengan penegakan terhadap penerapaan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten. Sebab, kata dia, jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif. 

Ia mengatakan penegakan terhadap penerapan protokol kesehatan agar kebijakan yang diambil tidak sia-sia lantaran sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi. "Pusat perbelanjaan sangat berharap PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Januari 2021 nanti," kata Alphonzus. 

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.

(QS. Fatir ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement