Menurut Alphonzus, selama ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Karena itu, ia juga sangat menyayangkan penerapan pembatasan terhadap pusat perbelanjaan. "Sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran (Covid-19)," tutur Alphonzus.
Catatan berikutnya, ia mengatakan, pembatasan ini akan mengakibatkan perekonomian kembali tergambat. Padahal, ia menilai, perekonomian sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap.
Ia menilai, terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk. "Ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup ataupun menjual usahanya," ucap dia.
Alphonzus berharap pembatasan ini harus disertai dengan penegakan terhadap penerapaan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten. Sebab, kata dia, jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif.
Ia mengatakan penegakan terhadap penerapan protokol kesehatan agar kebijakan yang diambil tidak sia-sia lantaran sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi. "Pusat perbelanjaan sangat berharap PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Januari 2021 nanti," kata Alphonzus.