Selasa 12 Jan 2021 18:01 WIB

Penerapan PTKM di DIY Diikuti Sanksi

Masih ada masyarakat yang belum mengetahui terkait diterapkannya PTKM ini di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Pintu Masjid An Najwa tertutup di Kweni, Bantul, Yogyakarta, Senin (11/1). Tempat ibadah termasuk sektor yang ikut dalam pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Beberapa masjid memasang tanda pembatasan jamaah dan hanya digunakan oleh warga sekitar masjid saja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pintu Masjid An Najwa tertutup di Kweni, Bantul, Yogyakarta, Senin (11/1). Tempat ibadah termasuk sektor yang ikut dalam pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Beberapa masjid memasang tanda pembatasan jamaah dan hanya digunakan oleh warga sekitar masjid saja.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY akan diiringi dengan diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan selama diterapkannya PTKM. Di DIY, PTKM diberlakukan sejak 11 hingga 25 Januari 2021 nanti.

Walaupun begitu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi tidak diterapkan sejak hari pertama PTKM. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang belum mengetahui terkait diterapkannya PTKM ini di DIY.

Sehingga, di awal penerapan PTKM dilakukan tindakan secara persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha dan perkantoran di DIY.  

"Dalam dua hari kedepan kita belum melakukan penindakan, tapi melakukan imbauan sekaligus sosialisasi ke tempat-tempat usaha dan perkantoran yang kami datangi," kata Noviar kepada wartawan dalam wawancara melalui Zoom, Selasa (12/1).  

Tidak diberlakukannya sanksi sejak awal penerapan PTKM dikarenakan masih banyak ditemukan kegiatan usaha yang beroperasi setelah pukul 19.00 WIB. Bahkan, tidak menerapkan pembatasan kapasitas layanan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas yang ada.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, telah diatur bahwa kegiatan makan/minum di tempat bagi restoran, rumah makan hingga cafe hanya diperbolehkan 25 persen. Untuk jam operasional kegiatan usaha juga harus ditutup pukul 19.00 WIB, kecuali untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang.

Begitu pun dengan perkantoran yang masih ditemukan tidak menerapkan pembatasan. Berdasarkan instruksi gubernur tersebut, pembatasan di perkantoran dilakukan dengan 25 persen WFH dan 72 persen WFO."Diharapkan kedepan masyarakat bisa mengerti, layanan publik ini (oleh perkantoran memang) harus berjalan (selama PTKM). (Tapi) Tidak ada alasan PTKM ini menghambat layanan publik, (layanan publik) dapat dilakukan dengan berbagai strategi asalkan jangan sampai ada kerumunan," ujarnya.

Terkait penerapan sanksi nantinya, Noviar menyebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Noviar menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan atau teguran, baik secara langsung maupun tertulis. Setelah tiga hari masih dilakukan pelanggaran,  maka akan dilakukan penutupan operasional sementara khusus bagi pelaku usaha."Kami datangi lagi, kalau tidak ada perubahan maka ditutup sementara atau disegel dan dipasang Satpol PP line untuk tidak boleh melakukan usaha selama tiga hari. Ini tetap kita pantau, kalau masih melanggar maka dilakukan penutupan permanen," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement