Selasa 12 Jan 2021 19:11 WIB

Perlindungan Hak Perdata Ahli Waris Korban Penumpang SJ182

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1).

Red: Agus Yulianto
Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan siap mendamping para ahli korban pesawat Sriwijaya yang jatuh pada Sabtu (9/1).
Foto: Istimewa
Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan siap mendamping para ahli korban pesawat Sriwijaya yang jatuh pada Sabtu (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182, harus mendapatkan perlindungan hukum. Baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan. 

Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, dalam kasus korban SJ 182 ini, nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal. Seperti kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. 

photo
Sejumlah prajurit TNI membawa kantong berisi temuan usai pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 di Dermaga JICT II, Jakarta, Selasa (12/1). Temuan berupa jenazah, pakaian dan puing bagian pesawat itu dibawa dan dikumpulkan ke Pelabuhan JICT II untuk diidentifikasi lebih lanjut. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)
 
 

"Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” kata Pangestutomi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris.