REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182, harus mendapatkan perlindungan hukum. Baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan.
Pangestutomi G.,SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, dalam kasus korban SJ 182 ini, nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal. Seperti kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan.
"Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” kata Pangestutomi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris.
Pasalnya, kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500
“Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika serikat. Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018," katanya.
"Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing. Jadi, Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak,” ujarnya.