REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar. Begitu juga dengan Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara.
Selanjutnya, lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Agus Suprapto dan Cucu Suhendar. Mereka juga diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.